Manajemen Master Data Pilkada

SIMKADA dirancang untuk dapat dengan mudah digunakan dan juga memiliki keterkaitan data satu dan lainnya agar Anda dapat melakukan kontrol penuh terhadap hal-hal yang penting untuk pemenangan pilkada.

Master Data adalah modul master yang digunakan untuk mengelompokkan seluruh data-data yang akan digunakan pada komponen-komponen lainnya. Master Data memiliki beberapa komponen dasar, diantaranya adalah:

Data TPS

Master Data TPS digunakan untuk inisiasi jumlah TPS per masing-masing kelurahan. Data ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, terutama untuk kebutuhan tabulasi data pemungutan suara, baik Quick Count maupun Real Count.

Cara penggunaan dan pengelolaan Data TPS sangat mudah seperti berikut:

Listing data TPS

Listing Jumlah Data TPS per masing-masing wilayah untuk mendapatkan perhitungan hasil suara yang lebih akurat

Listing data TPS adalah daftar Data TPS yang telah Anda inputkan.

Sistem akan melakukan proteksi terhadap double input yang sama, jadi jika Anda memasukkan jumlah baru pada TPS yang sama akan ditolak.

Tambah TPS

Cara menambahkan Data Tempat Pemungutan Suara

Klik tombol Tambah TPS untuk menampilkan form tambah TPS seperti gambar berikut:

Form untuk pengaturan penambahan Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2020

List data kecamatan dan kelurahan akan secara otomatis mengikuti kabupaten / kota yang dipilih secara berjanjang.

Silahkan pilih Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan referensi yang ditampilkan oleh sistem. Masukkan jumlah TPS sesuai dengan Kelurahan yang dipilih (isi keterangan / catatan jika diperlukan).

Mengelola Data TPS

Semua data TPS yang telah diinputkan akan tampil pada bagian List Data secara otomatis. Berikut ini adalah gambaran cara melakukan modifikasi atau bahkan penghapusan data melalui context menu (klik kanan mouse Anda).

Pengelolaan data Tempat Pemungutan Suara di Aplikasi Pilkada

Seluruh list data memiliki fitur Context Menu ketika dilakukan klik kanan seperti yang telah dijelaskan pada bagian Layout & Fungsi