Pengelolaan Data Pasangan Calon
Dalam Sistem Informasi Manajemen Pemenangan Pilkada, terdapat fitur untuk mengelola data Pasangan Calon yang bertarung pada wilayah yang ditentukan.
Pengelolaan data Pasangan Calon sangat mudah dilakukan seperti berikut:
Anda dapat menginputkan atau menambahkan data Paslon tanpa batasan sesuai dengan kandidat yang telah secara resmi memiliki tiket pertarungan pilkada di wilayah Anda.
Daftar pasangan Calon akan tampil seperti gambar datas, untuk melihat data Pasangan Calon secara lengkap silahkan Klik pada Data Paslon sehingga tampil form seperti berikut ini.
Ada dua action yang apat Anda lakukan yaitu Edit dan Hapus.
Klik Tombol Edit untuk mengaktifkan seluruh kolom inputan agar dapat Anda modifikasi sesuai dengan kebutuhan.
Klik Hapus untuk menghapus data paslon.
Jika Anda ingin menambahkan data Pasangan Calon, Klik Tambah Paslon pada bagian kanan atas halaman sehingga tampil form kosong seperti berikut:
Ketentuan pengisian form paslon adalah sebagai berikut:
- Foto Pasangan Calon adalah Gambar dari Pasangan Calon dengan rekomendasi ukuran gambar 300 x 200 pixels. Untuk menambahkan foto silahkan pilih pada Kontainer berawarna abu-abu dan pilih lokasi gambar pada komputer Anda. Anda juga dapat langsung menarik (drag & drop) pada area secara langsung dari komputer anda.
- Nama Diisikan dengan Nama Pasangan Calon, dapat berupa nama lengkap maupun singkatan nama paslon.
- No Urut adalah No. Urut yang telah resmi dari Komisi Pemilihan Umum
- Jalur Pencalonan diisi dengan pilihan Partai / Independen
- Warna dapat diisikan dengan Hexadecimal warna atau Anda dapat memilih warna sesuai dengan keinginan Anda pada color picker yang tampil ketika Anda mengaktifkan atau klik pada Kolom Warna.
- Nama Calon Adalah Nama Lengkap dari Calon Kepala Daerah
- Nama Wakil Calon adalah nama Lengkap dari Calon Wakil Kepala Daerah.
- Keterangan dapat diisikan jika ingin memberikan catatan pada data pasangan calon ini (boleh dikosongkan)
Data pasangan calon akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pada Aplikasi Pilkada, salah satunya adalah pengurutan perolehan suara pada Quick Count dan Real Count